BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pentingnya kesadaran akan sadarnya mengetahui hak-hak apa
saja yang mereka peroleh dan kewajiban apa saja yang harus mereka penuhi.
Karena sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya. Dan menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B.
TUJUAN
Adapun tujuan Makalah ini adalah:
1. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiba
1. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiba
WNRI berdasarkan UUD 1945.
2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga
2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga
Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Contohnya: hak mendapatkan pendidikan, hak untuk menikah, hak untuk berkerja, hak untuk bebas memilih keyakinan mereka dan lain-lain.
2.
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : membayar pajak kepada Negara dan
sebagainya.
3. Pengertian Warga Negara
3. Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT
UUD 1945
PASAL 27
(1). Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak
: Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban :
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban
: Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan
mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan
berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak :
Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi
dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus
berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan
pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
HAK ASASI
MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban
: Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
Hak
: Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban
: Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Kewajiban
: Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1).
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak
mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban :
Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan
sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk
memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan ,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan
jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3).
Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam
pemerintan.
Hak : Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau
harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara
berhak atas status kewarganegaraan.
Hak
: Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus
mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1).
Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali.
Hak : Setiap
orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban
: Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri,
harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak
: Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban
: Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan
sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan
pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak
: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi
yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri,
keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan
melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak untuk bebas dan
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Hak
: Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari
dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan
berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban
: Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang
sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan
wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2).
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban
: Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan
kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan keadilan.
(3).
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4).
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak
: Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban
: Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak
: Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan
pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang
berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung
tinggikan dalam keadaan apapun.
(2).
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban
: Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif
(3).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan perbedaan
Hak : Setiap
warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib
dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4).
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak : Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung
jawab negara, terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak
: Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban
: Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap
warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Kewajiban
: Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2).
Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak
kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan
pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga
kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban
: Untuk percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaanya itu.
Hak : Setiap warga negara wajib untuk beragama
dan berkepercayaan.
Kewajiban
: Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat
menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak
: Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2).
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat
berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara
wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak
: Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari
berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib
memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4).
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Hak : Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak
berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban
: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1).
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh
pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2).
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita
bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga
negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh
pemerintah itu sendiri.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban
: Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4).
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hak
: Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti
program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan
bangsa.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa.
Kewajiban
: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
No comments:
Post a Comment